lakeerieforum – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi timah, Hendry Lie, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan pelimpahan ini, bos Sriwijaya Air tersebut akan segera disidangkan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa setelah dilakukan tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hendry Lie diduga memerintahkan Rosalina slot jepang dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa (TIN) perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk. Selain itu, Hendry juga diduga melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa.
Hendry Lie sempat menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Ia ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 November 2024 saat hendak pulang dari Singapura. Setelah penangkapan, Hendry Lie ditahan dan kini siap menghadapi persidangan.
Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum terhadap Hendry Lie segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memulihkan kerugian negara yang telah terjadi.